Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan
mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui
lisan ataupun tulisan.
pencemaran nama baik
terbagi kedalam beberapa bagian :
· Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan
· Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui
tulisan
Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3 catatan
penting didalamnya, yakni :
Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat
subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada
pihak yang diserang nama baiknya. Oleh
karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa
diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua,
pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi
yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada
umum atau dilakukan
di depan umum oleh pelaku.
Ketiga,
orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan
menuduh suatu hal
yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau
pihak lain harus
diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama
baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan
budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan
bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran
nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan
itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan
seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a) Terhadap pribadi perorangan
b) Terhadap kelompok atau golongan
c) Terhadap suatu agama
d) Terhadap orang yang sudah meninggal
e) Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri,
kepala negara atau wakilnya dan pejabat perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana
telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya
dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada
dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin
dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan
perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya,
Selain pasal 27
dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana
penghinaan dan pencemaran
nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran
nama baik ini memang sudah lama berada
dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310
KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE
, untuk dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama
baik, maka harus
dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
· Adanya kesengajaan;
· Tanpa hak (tanpa izin);
· Bertujuan untuk menyerang nama baik atau
kehormatan;
· Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di
dunia maya merupakan kejahatan modern yang
muncul seiring dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kejahatan di dunia maya
mempunyai karakteristik yang berbeda dengan
kejahatan-kejahtan
konvensional yang terdapat dalam kitab undangundang hukum pidana (KUHP).
Menurut
R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1. Menista secara lisan
2. Menista secara tertulis
3. Memfitnah
4. Penghinaan ringan
5. Menyadu secara memfitnah
6. Tuduhan secara memfitnah
http://kreasipemudagalau.blogspot.com/2012/05/pencemaran-nama-baik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar