Akhir-akhir
ini banyak sekali kasus pencemaran nama baik, tapi sayang sekali
banyak warga indonesia gak paham dengan yang dimaksud dengan pencemaran nama
baik. Sebenarnya pencemaran nama baik sudah di atur dalam undang-undang.
Keberlakuan
dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma
hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas
judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh
hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar
nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila
dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana
bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci.
Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada
pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat
pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1)
KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum.
Pasal
27 ayat (3) UU ITE
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal
310 ayat (1) KUHP
Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding
terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan
sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya,
seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik
yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana
penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal
45 UU ITE
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Masih
ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan
memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU
ITE.
Pasal
36 UU ITE
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain”
Misalnya,
seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan
dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12
milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal
51 ayat (2) UU ITE
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar